Bank Garansi
(BG) adalah perjanjian penanggungan atau borgtocht
dimana bank yang menjadi pihak ketiga (Penanggung, guarantor, borg) bersedia bertindak sebagai penanggung bagi
nasabahnya yang menjadi debitur dalam pengadaan suatu perjanjian (pokok) dengan
pihak lain sebagai kreditur.
Dasar Hukum
Dasar hukum Bank
Garansi adalah perjanjian penanggungan (borgtocht)
yang diatur KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850. Penanggung memiliki “Hak Istimewa”
yang diberikan undang-undang untuk menjamin kelangsungan bank garansi, yaitu
pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.
Pasal 1831 KUH Perdata:
Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si
berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang
ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
Pasal
1832 KUH Perdata:
Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si
berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
Jika bank
menggunakan pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidera janji, si
penjamin dapat meminta benda-benda si
berhutang disita dan dijual terlebih dahulu. Sedangkan jika menggunakan pasal
1832 KUH Perdata Bank wajib membayar Garansi Bank yang bersangkutan segera
setelah timbul cidera janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).
Selain
KUH Perdata, dasar hukum Bank Garansi juga berdasarkan SK Direksi BI No.
23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang pemberian Garansi Bank jo. SE BI
No. 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 dan KepMenKeu No. 585/KMK/05/1996.
Para Pihak
1. Pihak
Penerima Jaminan : Pihak yang Berhak Menuntut Suatu Prestasi Tertentu dalam Perjanjian Pokok
(Kreditur/Pemberi Proyek)
2. Pihak Terjamin : Pihak yang Wajib
Melakukan Suatu Prestasi Tertentu dalam Perjanjian Pokok ( Debitur/Nasabah)
3. Pihak
Penjamin :
Pihak yang Memberikan Garansi (Bank)
Mengapa Perusahaan Butuh Bank Garansi
o
Meningkatkan citra perusahaan
o
Meningkatan kepercayaan relasi bisnis terhadap
perusahaan
o
Memperlancar transaksi bisnis yang disebabkan
ketidakpercayaan para pihak
o
Meminimalisir kerugian penerima jaminan akibat
adanya cidera janji
o
Dapat dipergunakan untuk transaksi domestik
maupun internasional
Isi Bank Garansi
(SK Direksi BI No. 23/88/KEP/DIR
18-3-1991)
1). Mencantumkan Nama & alamat
Bank Pemberi Bank Garansi
2). Mencantumkan Tanggal
penerbitan
3). Mencantumkan Transaksi yang dijamin
4). Mencantumkan Jumlah uang yang dijamin bank
5). Mencantumkan Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi
6). Mencantumkan Penegasan batas waktu pengajuan klaim
7). Mencantumkan Judul “Garansi Bank” atau “ Bank Garansi”
8). Mencantumkan Ketentuan Pasal 1831 atau Pasal 1832 KUHP
3). Mencantumkan Transaksi yang dijamin
4). Mencantumkan Jumlah uang yang dijamin bank
5). Mencantumkan Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi
6). Mencantumkan Penegasan batas waktu pengajuan klaim
7). Mencantumkan Judul “Garansi Bank” atau “ Bank Garansi”
8). Mencantumkan Ketentuan Pasal 1831 atau Pasal 1832 KUHP
Proses Penerbitan Bank Garansi
1. Kontrak Antara Nasabah (Debitur) & Kreditur
1. Kontrak Antara Nasabah (Debitur) & Kreditur
2. Nasabah
Mengajukan Permohonan Bank Garansi kepada Bank
3. Bank
melakukan analisa terhadap permohonan nasabah, Membuat perjanjian & melakukan pengikatan jaminan
nasabah
4. Bank
Menerbitkan Bank Garansi
5. Nasabah
Menyerahkan Bank Garansi Kepada Kreditur
6. Kreditur
Akan Melakukan Klaim Kepada Bank Apabila nasabah
wan prestasi / Cidera Janji
Ø
Apabila hingga berakhirnya masa klaim nasabah tidak
wan prestasi, Kreditur harus mengembalikan Bank Garansi kepada nasabah &
nasabah harus menyerahkan kepada Bank.
Proses Klaim Bank Garansi
1. Nasabah Wan Prestasi / Cidera Janji
1. Nasabah Wan Prestasi / Cidera Janji
2.
Kreditur Mengajukan Klaim secara tertulis kepada
bank disertai Bank Garansi dan dokumen yang dipersyaratkan
3.
Bank Melakukan Verifikasi terhadap Klaim yang
diajukan
4.
Bank Melakukan Konfirmasi Pencairan kepada
Nasabah
5.
Nasabah Membenarkan Klaim
6.
Bank Membayar Klaim kepada Kreditur sebesar nilai yang tertera pada Bank Garansi