Kamis, 04 Oktober 2012

Bank Garansi


Pengertian
Bank Garansi (BG) adalah perjanjian penanggungan atau borgtocht dimana bank yang menjadi pihak ketiga (Penanggung, guarantor, borg) bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam pengadaan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur.
Dasar Hukum
Dasar hukum Bank Garansi adalah perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850. Penanggung memiliki “Hak Istimewa” yang diberikan undang-undang untuk menjamin kelangsungan bank garansi, yaitu pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.
                   Pasal 1831 KUH Perdata:
Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
Pasal 1832 KUH Perdata:
Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
Jika bank menggunakan pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidera janji, si penjamin  dapat meminta benda-benda si berhutang disita dan dijual terlebih dahulu. Sedangkan jika menggunakan pasal 1832 KUH Perdata Bank wajib membayar Garansi Bank yang bersangkutan segera setelah timbul cidera janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).
Selain KUH Perdata, dasar hukum Bank Garansi juga berdasarkan SK Direksi BI No. 23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang pemberian Garansi Bank jo. SE BI No. 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 dan KepMenKeu No. 585/KMK/05/1996.
Para Pihak
1.       Pihak Penerima Jaminan : Pihak yang Berhak Menuntut Suatu Prestasi Tertentu dalam Perjanjian Pokok (Kreditur/Pemberi Proyek)
2.       Pihak Terjamin : Pihak yang Wajib Melakukan Suatu Prestasi Tertentu dalam Perjanjian Pokok ( Debitur/Nasabah)
3.       Pihak Penjamin : Pihak yang Memberikan Garansi (Bank)
Mengapa Perusahaan Butuh Bank Garansi
o   Meningkatkan citra perusahaan
o   Meningkatan kepercayaan relasi bisnis terhadap perusahaan
o   Memperlancar transaksi bisnis yang disebabkan ketidakpercayaan para pihak
o   Meminimalisir kerugian penerima jaminan akibat adanya cidera janji
o   Dapat dipergunakan untuk transaksi domestik maupun internasional 
Isi Bank Garansi
(SK Direksi BI No. 23/88/KEP/DIR 18-3-1991)
1). Mencantumkan Nama & alamat Bank Pemberi Bank Garansi
2). Mencantumkan Tanggal penerbitan
3). Mencantumkan Transaksi yang dijamin
4). Mencantumkan Jumlah uang yang dijamin bank
5). Mencantumkan Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi
6). Mencantumkan Penegasan batas waktu pengajuan klaim
7). Mencantumkan Judul “Garansi Bank” atau “ Bank Garansi”
8). Mencantumkan Ketentuan Pasal 1831 atau Pasal 1832 KUHP

Proses Penerbitan Bank Garansi

1.       Kontrak Antara Nasabah (Debitur) & Kreditur
2.       Nasabah Mengajukan Permohonan Bank Garansi kepada Bank
3.       Bank melakukan analisa terhadap permohonan nasabah, Membuat perjanjian & melakukan pengikatan jaminan nasabah
4.       Bank Menerbitkan Bank Garansi
5.       Nasabah Menyerahkan Bank Garansi Kepada Kreditur
6.       Kreditur Akan Melakukan Klaim Kepada Bank Apabila nasabah wan prestasi / Cidera Janji
Ø  Apabila hingga berakhirnya masa klaim nasabah tidak wan prestasi, Kreditur harus mengembalikan Bank Garansi kepada nasabah & nasabah harus menyerahkan kepada Bank.
Proses Klaim Bank Garansi

1.       Nasabah Wan Prestasi / Cidera Janji
2.       Kreditur Mengajukan Klaim secara tertulis kepada bank disertai Bank Garansi dan dokumen yang dipersyaratkan
3.       Bank Melakukan Verifikasi terhadap Klaim yang diajukan
4.       Bank Melakukan Konfirmasi Pencairan kepada Nasabah
5.       Nasabah Membenarkan Klaim
6.       Bank Membayar Klaim kepada Kreditur sebesar nilai yang tertera pada Bank Garansi