Tujuan
utama analisis permohonan kredit adalah untuk memperoleh keyakinan apakah
nasabah mempunyai kemauan dan kemampuan memenuhi kewajibannya kepada bank
secara tertib, baik pembayaran pokok pinjaman maupun bunganya, sesuai dengan kesepakatan
dengan bank. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian kredit nasabah,
terlebih dahulu harus terpenuhinya Prinsip 6 C’s Analysis, yaitu sebagai
berikut:
1. Character
Character adalah keadaan
watak dari nasabah, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam lingkungan usaha.
Kegunaan dari penilaian terhadap karakter ini adalah untuk mengetahui sampai
sejauh mana kemauan nasabah untuk memenuhi kewajibannya (willingness to pay)
sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Sebagai alat untuk memperoleh
gambaran tentang karakter dari calon nasabah tersebut, dapat ditempuh melalui
upaya antara lain:
a.
Meneliti
riwayat hidup calon nasabah;
b.
Meneliti
reputasi calon nasabah tersebut di lingkungan usahanya;
c.
Meminta
bank to bank information (Sistem Informasi Debitur);
d.
Mencari
informasi kepada asosiasi-asosiasi usaha dimana calon nasabah berada;
e.
Mencari
informasi apakah calon nasabah suka berjudi;
f.
Mencari
informasi apakah calon nasabah memiliki hobi berfoya-foya.
2.
Capital
Capital adalah jumlah
dana/modal sendiri yang dimiliki oleh calon nasabah. Semakin besar modal
sendiri dalam perusahaan, tentu semakin tinggi kesungguhan calon nasabah dalam
menjalankan usahanya dan bank akan merasa lebih yakin dalam memberikan kredit.
Modal sendiri juga diperlukan bank sebagai alat kesungguhan dan tangung jawab
nasabah dalam menjalankan usahanya karena ikut menanngung resiko terhadap
gagalnya usaha. Dalam praktik, kemampuan capital ini dimanifestasikan dalam
bentuk kewajiban untuk menyediakan self-financing, yang sebaiknya jumlahnya
lebih besar daripada kredit yang dimintakan kepada bank.
3. Capacity
Capacity adalah
kemampuan yang dimiliki calon nasabah dalam menjalankan usahanya guna
memperoleh laba yang diharapkan. Kegunaan dari penilaian ini adalah untuk
mengetahui sampai sejauh mana calon nasabah mampu untuk mengembalikan atau
melunasi utang-utangnya secara tepat waktu dari usaha yang diperolehnya.
Pengukuran capacity tersebut dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan
berikut ini:
a. Pendekatan
historis,
yaitu menilai past performance, menunjukkan perkembangan dari waktu ke
waktu.
b. Pendekatan
finansial,
yaitu menilai latar belakang pendidikan para pengurus
c. Pendekatan
yuridis,
yaitu secara yuridis apakah calon nasabah mempunyai kapasitas untuk mewakili
badan usaha yang diwakilinya untuk mengadakan perjanjian kredit dengan bank.
d. Pendekatan
manajerial,
yaitu menilai sejauh mana kemampuan dan keterampilan nasabah melaksanakan
fungsi-fungsi manajemen dalam memimpin perusahaan.
e. Pendekatan
teknis,
yaitu untuk menilai sejauh mana kemampuan calon nasabah mengelola faktor-faktor
produksi seperti tenaga kerja, sumber bahan baku, peralatan-peralatan,
administrasi dan keuangan, industrial relation sampai pada kemampuan merebut
pasar.
4. Collateral
Collateral adalah
barang-barang yang diserahkan nasabah sebagai agunan terhadap kredit yang
diterimanya. Collateral tersebut harus dinilai oleh bank untuk mengetahui
sejauh mana resiko kewajiban finansial nasabah kepada bank. Pada hakikatnya
bentuk collateral tidak hanya berbentuk kebendaan tetapi juga collateral yang
tidak berwujud seperti jaminan pribadi (borgtocht), letter of guarantee,
letter of comfort, rekomendasi dan avalis.
5. Condition of Economy
Condition of Economy, yaitu situasi
dan kondisi politik , sosial, ekonomi , budaya yeng mempengaruhi keadaan
perekonomian pada suatu saat yang kemungkinannya memengaruhi kelancaran
perusahaan calon debitur. Untuk mendapat gambaran mengenai hal tersebut, perlu
diadakan penelitian mengenai hal-hal antara lain:
a. Keadaan
konjungtur
b. Peraturan-peraturan
pemerintah
c. Situasi, politik
dan perekonomian dunia
d. Keadaan lain
yang memengaruhi pemasaran
6. Constraint
Constraint adalah batasan
dan hambatan yang tidak memungkinkan suatu bisnis untuk dilaksanakan pada
tempat tertentu, misalnya pendirian suatu usaha pompa bensin yang disekitarnya
banyak bengkel las atau pembakaran batu bata.